Rocky Ambar.
Minut, BeritaManado.com – Pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan jajaran pejabat Pemkab Minahasa Utara (Minut) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut terus berlanjut.
Sayangnya, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mangkir pada panggilan pertama, Kamis (21/2/2019).
Di hari yang sama, juga diagendakan pemeriksaan terhadap calon legislatif Shintya Rumumpe, putri sulung Bupati Panambunan dan Jhony Panambunan, kakak kandung Bupati Panambunan.
Namun, keduanya juga tidak hadir.
“Pada pemanggilan pertama, ibu bupati bersama terlapor lainnya tidak hadir. Dan kami akan kembali panggil pekan depan,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH MH, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya pada Rabu (20/2/2019), Bawaslu telah memeriksa Camat Airmadidi Alexander Warbung SIP dan Camat Kalawat Johan Wewengkang.
Pejabat lain yang tidak hadir diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy Kuhu MA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Drs Royke Kodoati, Kepala Badan Keuangan Petrus Macaraw SE, Kabag Humas dan Protokol Chresro Palandi SSTP MSi, Kabag Bappelitbang dan Lurah Airmadidi Bawah.
Baik bupati maupun jajarannya diduga telah memanfaatkan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) sebagai ajang kampanye untuk dua calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem).
(Finda Muhtar)