
Jakarta, BeritaManado.com – Gugatan terkait batas usia Calon Presiden – Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) minimal 40 tahun untuk diubah menjadi 35 tahun hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi meyakini, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tak akan melakukan intervensi terhadap gugatan tersebut.
Terkait dugaan intervensi ini menguak karena sejak gugatan dilayangkan, peluang Gibran Rakabuming yang adalah anak Jokowi untuk maju cawapres terus bergema.
“Saya menilai presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan,” kata Viva, Kamis (3/8/2023).
Sebab pihak yang menggugat, kata dia, tidak ada kaitan langsung dengan Jokowi.
“Yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya. Dari partainya presiden Jokowi, PDIP setahu saya tidak ada,” tuturnya.
Viva kemudian menjelaskan bahwa batas minimal usia capres-cawapres awalnya adalah 35 tahun.
Hal ini bisa dilihat dari ketentuan yang berlaku pada Pilpres 2004 Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pilpres 2009 Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Setelah ada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, barulah batas minimal usia dinyatakan 40 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf q.
“Saat itu saya sebagai anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.
Terkait hal ini, kata dia, pandangan PAN akan usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan bukan yang krusial.
“PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership,” pungkasnya.
Peluang Gibran Rakabuming
Kekinian, selentingan kabar terdengar bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengisyaratkan sepakat tentang perubahan aturan dalam Undang-Undang Pemilu tersebut.
Terkait batas usia minimal calon presiden atau wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun saat ini sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dikarenakan adanya gugatan dari beberapa pihak atas batas usia tersebut.
Sejak adanya gugatan tersebut, sontak nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan.
Gibran disebut berpeluang menjadi cawapres, baik mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo, jika gugatan itu dikabulkan MK.
Sementara Gibran sendiri mengaku tidak mengikuti perkembangan berita tersebut karena tak ada kaitan dengan dirinya.
Dirinya pun menegaskan akan tetap fokus pada tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
(jenlywenur)