Manado – Dr Jerry Massie MArt selaku Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) DPD Sulut, siap mengadukan dua oknum jaksa Kejari Manado ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dua oknum jaksa ini, telah melakukan permintaan uang Rp 45 juta pada ST selaku korban penipuan yang dilakukan RS. Dan uang itu sudah di terima jaksa,” kata Jerry pada beritamanado.com
Dijelaskan Jerry, maksud permintaan uang oleh kedua oknum jaksa, agar RS sebagai pelaku penipuan kepada ST, akan ditahan oleh kedua oknum jaksa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sampai saat ini, tidak ada penahanan, dan RS berkeliaran di luar sana,” kata Jerry.
Walau pun tak terjadi penahanan terhadap RS, dikatakan Jerry, kedua oknum jaksa di Kejari Manado tersebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta. Namun masih ada sisa Rp 5 juta.
“Sisa 5 juta akan dikembalikan oknum jaksa itu, hanya saja kami tak mau menerima, karena itu akan kami jadikan barang bukti,” kata Jerry.
Sebagai lembaga kontrol sosial di Sulut, Jerry sebagai Ketua DPD PAMI Sulut merasa terpanggil untuk turut serta dalam hal penegakan supremasi hukum di wilah Kejari Manado.
“Menurut kami, tindakan oknum jaksa sudah melanggar UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang sebagai jaksa,” ujar Jerry.
Diharapkannya juga, dengan adanya laporan ke KPK, KPK bisa memberikan efek jera kepada aparat hukum yang mempermainkan hukum itu sendiri.
“Kami punya bukti, dan kami harap KPK menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Jerry.
Dijelaskan Jerry, diketahui dua Jaksa ini meminta uang ketika kasus penipuan yang dilakukan Ronny Santoso akan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian Polresta Manado, pada 17 September 2013.
“Saat itu ada oknum penyidik Polresta Manado meminta uang senilai Rp 5 juta dimana uang tersebut akan disetorkan ke oknum jaksa yang merupakan Kasi Pidana Umum di Kejari Manado,” kata Jerry
Lanjutnya, keesokan harinya, oknum jaksa Kasi Pidum ini menelepon ST dan minta untuk ketemu di Pengadilan Negeri (PN) Manado, ST pun mengiakan.
“Pertemuan mereka terjadi di kantin PN Manado, dan meminta uang Rp 40 juta, tapi ST hanya meberiknnya Rp 10 juta dan Rp 30 juta sisanya diterima langsung oleh SK oknum jaksa lainnya di bagian Intel Kejari Manado, tepat di kantin samping Kejari Manado,” urai Jerry. (robin tanauma)