Manado – Ulah Rommy Rumengan yang memberikan statement pada salah satu media belum lama ini dengan mengaku-ngaku dirinya sebagai Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) membuat geram pengurus PAMI pusat hingga daerah.
Bahkan pengakuan Rommy tersebut bisa terindikasikan sebagai perbuatan dengan modus penipuan
“Jika ada yang merasa dirugikan akibat ulah oknum tersebut yang mengatasnamakan ketua Umum PAMI padahal oknum tersebut sudah dipecat, silahkan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian akibat perbuatan penghasutannya bahkan bermodus menipu yang menimbulkan efek negatif di masyarakat. Dari pendirian hingga saat ini tidak pernah ada pergantian ketua umum, apalagi belum ada Munas yang diatur sesuai ketentuan Organisasi. Dan saat ini ketua umum PAMI masih Noldy Pratasis yang juga ketua dewan pendiri,” ujar koordinator PAMI daerah Sulut DR Jerry Massie PhD, Kamis (28/11).
Massie mengatakan, pergantian di tubuh PAMI tingkat pengurus pusat belum pernah terjadi pada jabatan Ketua Umum. Jadi masih tetap dikendalikan Noldy Pratasis. Namun Massie juga mengakui memang benar Rommy Rumengan sempat mengisi struktur kepengurusan, namun bukan ketua umum, hanya sebatas anggota.
“Ya, beliau pernah menjadi anggota PAMI,” ujarnya lagi.
Sementara mengenai pemecatan Rommy Rumengan sendiri memang sudah dilakukan sejak SK-nya keluar tertanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan juga Ketua Dewan Pendiri Noldy Pratasis.
“Ya, memang SK pemecatan untuk dia sudah lama ada yakni sejak Oktober 2011 dan ditandatangani langsung oleh ketua dewan pendiri Noldy Pratasis. Rommy Rumengan diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat secara organisatoris,” jelas Massie.
Pemecatan terhadap Rumengan lanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat 1d anggaran dasar yang isinya: Dewan Pendiri mengawasi kinerja organisasi secara keseluruhan dan pasal 10 ayat 2 : Dalam hal kepentingan memaksa ketua Dewan Pendiri PAMI dapat melakukan keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme rapat untuk kepentingan kehormatan organisasi.
“Jadi pemecatannya sudah sesuai aturan di PAMI,” pungkas Massie yang ditambahkan oleh Jenly Kawilarang kepala Biro Kelembagaan PAMI Sulut dan Ruddy Tendean selaku salah satu Penasihat PAMI Sulut.
Di samping itu, Massie menjelaskan secara struktural, keputusan Ketua Dewan Pendiri mutlak dilaksanakan untuk menyelamatkan organisasi tanpa melalui rapat.
“Harus begitu, karena PAMI bukan Partai Politik,” tukasnya.
Diketahui Pelopor Angkatan Muda Indonesia atau PAMI adalah LSM tingkat Nasional yang memiliki cabang di daerah-daerah di Indonesia, saat ini pucuk pimpinannya, Noldy Pratasis selaku Ketua Umum dan Maykel Tielung sebagai Ketua Harian DPP ditambah Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan jajaran pengurus lainnya.
Di sisi lain, Koordinator Satgas PAMI Sulut Meidy Tendean mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan akibat ulah Rumengan, bisa segera melaporkan ke kepolisian.
“Jika ada yang tertipu atas sikapnya sebaiknya cepat melapor ke pihak kepolisian,” tandas Tendean. (*/ady)