JAKARTA – Kasus surat palsu hasil rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Sulut hingga kini masih belum ditindalanjuti. Hal tersebut mendapat sorotan LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) lewat rilisnya yang disampaikan ke BeritaManado.com.
Kasus surat palsu yang terkuak dalam persidangan perkara pilkada Kabupaten Minsel dengan penggugat pasangan Gemmy Kawatu-Felly Runtuwene beberapa waktu lalu. Dalam rilisnya Ketua Harian PAMI Romy Rumengan meminta Polda Sulut segera melakukan publik expose kepada masyarakat agar kasus bernomer LP \ 760\ x1 \ 20010 menyangkut pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang di gunakan pada saat sidang di MK dari kubu Gemmy Kawatu, dibuka agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan citra negatif terhadap kinerja Polda.
PAMI yakin Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brex Tewu akan serius menangani kasus limpahan mabes polri ke polda sulut secara profesional. PAMI akan kembali mempertanyakan kasus tersebut ke Mabes Polri dalam waktu dekat serta akan menggelar aksi guna penuntasan kasus tersebut. (ctr)