Manado – Terkait sorotan dari sejumlah akademi maupun politikus yang menyoroti adanya deklarasi serta pernyataan dari APEKSI dan APKASI atas aksi penolakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD, mendapat tanggapan Toar Palilingan selaku pakar hukum dan politik di Sulut.
Menurutnya, pendapat dan pernyataan yang dikumandangkan oleh para asosiasi kepala daerah merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar aturan serta kepatutan sebagai pimpinan daerah.
“Asosiasi kepala daerah bikin statemen sah-sah saja, karena dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Pilkada, stakeholder juga perlu didengar suaranya agar UU tersebut benar-benar tidak elitis,” kata Palilingan.
Lanjut dosen Fakultas Hukum Unsrat ini menambahkan, terkait jabatan ketua DPD Partai Demokrat (PD) Sulut yang melekat ke Vicky Lumentut tidak menunjukkan kontra komitmen. Sebab, Demokrat sendiri saat ini merupakan partai penyeimbang dan tidak tergabung dalam koalisi merah putih permanen.
“Sebagai partai sudah memposisikan diri sebagai penyeimbang, artinya tidak dalam posisi koalisi permanen! Sesuai akta yang dideklarasi PD tidak hadir apalagi menandatangani KMP (hanya KMP. Pilpres saja). Soal nantinya demokrat memilih pada posisi yang sama dengan koalisi permanen dalam RUU Pilkada itu masalah pilihan politik dan Vicky sebagai ketua partai tunduk,” tambah Palilingan.
Selain itu menurutnya, Vicky Lumentut sebagai ketua APEKSI yang menyampaikan aspirasi jajarannya dalam proses pembentukan UU Pilkada itu sah-sah saja karena sebagai bentuk partisipasi stakeholder ketika sebuah RUU dibahas dan UU tersebut nantinya tidak dianggap elitis karena tidak mendengar/mempertimbangkan suara stateholder, soal di ikuti atau tidak oleh pembentuk UU itu masalah lain lagi.
“Saudara Vicky sudah cukup bijaksana memposisikan dirinya sebagai ketua PD maupun ketua Apeksi. Jadi tidak perlu dipertentangkan,” tegasnya. (leriandokambey)