Airmadidi – Bulan Januari tahun 2015 sudah memasuki hari ke-7. Namun, para anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) belum juga menerima gaji.
Ini menjadi pertanyaan beberapa legislator, berhubung pembayaran gaji kerab dilakukan di atas tanggal 5 bulan berjalan atau tidak sesuai aturan pembayaran gaji.
“Pak Sekwan, apa bisa terima gaji di bawah tanggal lima?” ujar Wakil Ketua II Dekab Minut Denny Wowiling, mengutip pertanyaan anggota Dekab Minut Sinco Ticoalu, Rabu (7/1/2015).
Perihal belum cairnya gaji para anggota dewan, Sekwan Minut Theodorus Lumingkewas menjelaskan bahwa hal itu terkendala karena daftar gaji kolektif belum ditandatangani seluruh anggota dewan.
“Kalau sudah tanda tangan, sudah bisa dicairkan. Sehingga kami harapkan, untuk gaji bulan selanjutnya, daftar gajinya boleh ditandatangani pertengahan bulan Januari ini sehingga pencairan bisa dilakukan sebelum tanggal 5,” jelasnya.
Denny Wowiling meminta Ketua-ketua fraksi untuk mengingatkan kembali anggotanya tentang penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ), baik gaji maupun perjalanan dinas. “Jangan nila setitik merusak susu sebelanga,” ujar Wowiling. (Finda Muchtar)