RATAHAN—Pajak yang diduga telah ditagih oleh oknum Hukum Tua Desa Esandom Satu Kecamatam Tombatu Timur dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini hasil penagihan pajak tersebut belum juga diserahkan ke Hukum Tua Definitif sesuaidengan instruksi dari Kecamatan Tombatu Timur.
“Kami berharap BPMD bisa mengambil alih permasalahan ini, karena sampai saat ini belum juga ada kejelasan soal pajak yang telah ditagih oleh oknum pejabat Hukum Tua lama,” kata Hukum Tua Desa Esandom Satu, Verni Rondonuwu.
Rondonuwu sendiri berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan, agar masyarakat bisa tahu soal pajak tersebut. Apalagi permasalahan ini sudah sekian lama terjadi, sehingga BPMD bisa berinsiatif melakukan penyelesaian.(har)