Manado-Tak jelas alasan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) bentukan Pemkot Manado memacu kenaikan PAD penjualan Miras hingga 10 % tahun ini.
Yang pasti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado, Fanny Sirang, terlihat galau menghadapai kebijakan tersebut. Malah secara pribadi dia beropini, kalau bisa pendapatan jenis itu dikurangi.
“Kalau saya sebaiknya dikurangi atau malah dihilangkan saja,” tandas Fanny pada beritamanado, Senin (14/1).
Fanny menyadari kebijakan Pemkot Manado akan berbenturan dengan langkah Polda Sulut yang kini lagi gencar memberantas para pemabuk, lewat slogan “Brenti Jo Bagate”.
“Sekarang kan Polda ada program Brenti Jo Bagate,” singkat dia.
Tahun ini Pemkot menetapkan kenaikan target PAD ijin penjualan minuman beralkohol hingga 10 persen dari 2012 lalu, atau Rp 247 juta. Tahun lalu PAD dari sektor ini yang dipungut Disperindag realisasinya sekitar Rp 230 juta. (alf)