Amurang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minsel tahun 2014, dipastikan akan mengalami peningkatan hingga 100 persen. Hal ini dikarenakan peralihan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota.
Dan dari hasil tera ulang nilai obyek PBB dipastikan akan memberikan kontribusi sebesar Rp 10 miliar.
Belum lagi dengan diberlakukannya Perda retribusi di beberapa bidang, yang dipastikan memberikan angka positif bagi neraca Pemkab. Salah satunya, retribusi pembuatan KTP yang mulai diberlakukan tahun 2014 mendatang.
Hanya saja, di KUA PPAS yang masih dalam pembahasan, sehingga kalau tahun ini ditargetkan Rp 12 miliar, maka tahun depan paling kurang menjadi Rp 24 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Minsel, Ir Farry Liwe MSc mengatakan, penetapan itu bukannya mengacuhkan potensi, tapi menurutnya hanya mengikuti perundang-undangan.
“Kita memprediksi memang akan ada kenaikan secara signifikan di sektor PAD. Disebabkan peralihan PBB dan juga pemberlakukan perda retribusi lainnya.
Hanya memang dalam KUA PPAS sesuai perundangan kita harus mengambil dasar dari PAD tahun sebelum,” jelas Liwe. (van)