Tomohon – Pernyataan menarik dilontarkan Koordinator Environment Parliament Watch (EPW) Tomohon, Judie Turambi terkait permasalahan tapal batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa menyusul aksi pengrusakan papan ucapan selamat datang di Kota Tomohon pada Jumat 25 Oktober 2013 lalu.
Menurut Turambi, batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa sudah final di PABU (Pilar Acuan Batas Utama) 049. “Dalam paal PABU 049 tertera dengan jelas tulisan batas kabupaten-kota, Kabupaten Minahasa-Kota Tomohon. Jadi apa lagi yang dipersoalkan? Kalau Bupati Minahasa Bapak Jantje Wowiling Sajow (JWS) menyebut belum ada keputusan pemerintah baik provinsi maupun pusat, itu pak bupati belum mendapat laporan tapal batas Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa sudah ditetapkan,” tegas Turambi.
Menariknya, Turambi secara gamblang menuturkan kronologisnya bahwa PABU 049 yang dipatok berdasarkan survei penegasan batas daerah dan ditetapkan oleh Depdagri. Daerah Kasuang yang menjadi tapal batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa sudah disetujui oleh pemerintah Propinsi Sulut dan ditetapkan oleh Depdagri pada tahun 2008 dan dilanjutkan pada tahun 2010. Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa telah menetapkan kesepahaman lalu disetujui oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
“Lagi pula, saat ditetapkan batas wilayah tersebut, Wakil Bupati Minahasa waktu itu dijabat oleh Jantje Wowiling Sajow, yang saat ini Bupati Minahasa. Sebagai tindak lanjut terkait proses penetapan Permendagri mengenai tapal batas Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, sekitar Mei lalu Pemprov Sulut melalui Karo Pemerintahan dan Humas Setprov Sulut Dr Noudy Tendean SIP MSi telah melakukan peninjauan lapangan di Kasuang didampingi Kabag Pemerintahan Drs Lucky Taju MSi dan Kasubag Dekon dan Tugas Pembantuan Boslar Sanger SE,” terangnya.
Dikatakannya, dalam kunjungan tersebut baik Kabag Pemerintahan serta Kasubag Dekon dan Tugas Pembantuan menyebut karena sesuai peta penarikan batas garis Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon di sekitar PABU 48, PABU 49 dan PABU 50, tepatnya di Taman Santo Lukas Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan dengan Kelurahan Matani I Kota Tomohon. “Di samping kiri Taman Santo Antonio tepatnya di jalur kiri sebelum tikungan dari arah Tomohon telah dipatok oleh Depdagri sebuah Paal PABU 049 setinggi sekitar 0.5 meter. Ini kan sudah jelas jadi apalagi yang dipersolkan. Sekali lagi, PABU 049 sudah final,” pungkasnya.