Manado – Berdasarkan undang-undang (UU) nomor No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan mengisyaratkan bahwa tertanggal 1 Januari 2019 mendatang, seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS.
Khususnya Kota Manado, hingga kini masyarakat ibukota Provinsi Sulut ini tampaknya belum tertarik mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS karena lebih memilih menjadi peserta Universal Coverage (UC) yang adalah program layanan kesehatan gratis yang merupakan program unggulan pemerintah Kota Manado, ketimbang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi program pemerintah pusat dan diamanahkan oleh UU.
Untuk diketahui, saksi dengan tidak terdaftar sebagai peserta program JKN yang dikelola BPJS tersebut ternyata sangat tegas. Warga yang bukan peserta BPJS, tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Dampak lainnya, ketika warga Manado berada di luar daerah dan kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan di daerah tersebut, maka pasien yang merupakan warga asal Manado akan mendapatkan pelayanan layaknya pasien umum karena tidak terakomodir dalam kepesertaan BPJS.
Ketika dimintai pendapatnya terkait hal ini, wakil ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang berpendapat bahwa, seharusnya pemerintah Kota Manado dalam memberikan pelayanan kesehatan segera beralih ke program JKN.
“Pendapat saya sebaiknya masyarakat mengikuti program BPJS karena ini bermanfaat luas. Kalau program UC memang hanya untuk Kota Manado saja dan harus dialihkan ke BPJS secara bertahap sampai 2019,” kata Sualang.
Ditambahkannya, peralihan UC ke BPJS secara bertahap dapat dilakukan dengan cara mengkhususkan program UC hanya untuk masyarakat berekonomi lemah yang juga akan berdampak pada berkurangnya beban anggaran pada APBD terkait program jaminan kesehatan tersebut.
“Dengan di khususkan buat masyarakat yang kurang mampu, diasumsikan dengan peningkatan kesejahteraan, nantinya jumlah masyarakat kurang mampu akan mengalami penurunan otomatis anggaran kesehatan di APBD akan semakin kecil,” ungkapnya.
Ketua DPC PDIP Kota Manado ini pun memiliki gagasan untuk menginspirasi pemerintah Kota Manado agar tetap memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat tanpa mengharuskan warga mengeluarkan biaya ketika mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.
“Dana UC yang ada di APBD bisa dipakai untuk membayar iuran di BPJS. Ini bisa dilakukan jika ada payung hukumnya dan ini menjadi jalan keluar yang baik. Dengan begitu masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah, sebab warga tidak perlu membayar iuran ke BPJS karena iuran perbulannya sudah dibayar oleh pemerintah kota,” usulnya. (leriandokambey)