Amurang – Bagian Ortal Setdakab Minahasa Selatan menggelar Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Rakor penyusunan dan sosialisasi Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi (PermenPAN RB) nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penyusunan perjanjian kerja.
Kegiatan ini. Dibuka Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE diwakili Sekda Minsel Drs Danny Rindengan, bertempat di Waleta kantor bupati Minsel, Senin (16/3/2015).
Sambutan Bupati Minsel yang dibacakan Sekda Minsel, menyampaikan penyusunan LAKIP adalah upaya untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil-guna, bersih dan bertanggung jawab untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas kinerja.
“Ini bertujuan agar instansi Pemerintah dengan perwujudan Good And Clean Governance. Nah, dengan PermenPAN) nomor 53 tahun 2014 mewajibkan setiap SKPD Minsel membuat perjanjian dan pelaporan Kinerja, sebagai wujud nyata komitmen dalam mencipatakan tolak ukur kinerja sebagai dasar Evaluasi Kinerja Aparatur,” ujar Rindengan.
Menurut Rindengan, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu meminta untuk kiranya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan kualitas serta kapasitas kepala-kepala SKPD untuk dapat lebih baik jujur, obyektif, Akurat dan akuntabel.
Rakor penyusunan dan sosialisasi PermenPAN dan RB nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penyusunan perjanjian kerja dihadiri sekaligus pembicara adalah tim Assistensi BPKP Provinsi Sulut masing-masing Adil Hamonangan Pangihutan, Catur Hartanto dan Ketua tim Frans Hutapea.
Hadiri pada kegiatan tersebut masing-masing para Asisten Kepala SKPD dan sekretaris serta Kepala Tata Usaha Pelaksana yang membidangi Perencanaan dan Pelaporan. (sanlylendongan)