Bitung – Orang tua Nesi Pangumbahas (6) warga Aertembaga 2 lingkungan V dan Niky Mengko (9) warga Winenet 1 Lingkungan 3 Kecamatan Aertembaga yang menjadi korban pembunuhan Kamis (9/1/2014) berharap AR alias Nyong (18) warga Winenet 2 Kecamatan Aertembaga dihukum seberat-beratnya.
“Kami minta Nyong dihukum sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” kata ibu Niky, Fatma Bagawa kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/1/2014) di kediamanya.
Fatma tak banyak bicara dan hanya menjawab sekedarnya ketika ditanya wartawan karena ia berusaha membendung air matanya. “Kami hanya minta pelakunya dihukum seberat-beratnya,” katanya sambil terisak menangis.
Ia mengaku belum terima dengan kenyataan yang dialaminya. Apalagi anaknya Niky yang sehari-hari membantu keluarga dengan cara berjualan pisang goreng keliling kompleks perumahan harus meninggal dengan cara tragis.
Permintaan hukuman berat juga diutaran ayah Nesi, Maykel Pangumbahas. Ia berharap aparat penegak menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku. “Kami harap pelakunya dihukum berat sesuai dengan apa yang diperbuat kepada anak kami,” kataya.
Sementara ibu Nesi sendiri hanya bisa menangis disamping suaminya saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Ia terus manangis sambil menutup mulutnya dengan sapu tangan. “Kami tidak ada firasat apa-apa jika Nesi akan pergi begitu cepat dan dengan cara seperti ini,” katanya sambil menangis.
Maykel menceritakan, sebelum menghilang Kamis sore, Nesi sepulang sekolah sempat meminta uang jajan Rp5000 kepada ibunya. Dan ia masih sempat melihat Nesi menemani Niky berkeliling berjualan pisang goreng.
“Nesi dan Niky memang berteman, dan hampir setiap hari Nesi menemani Niky berkeliling berjualan pisang goreng sambil bermain,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bitung, AKP Rivo Malonda menyatakan, Nyong terancam hukuman mati karena akan dikenakan sejumlah pasal berlapis KUHP. “Kita juga akan menjeranya dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan itu sangat berat. Jadi ujung-ujungnya tersangka terancam hukuman mati,” kata Malonda.
Untuk pasal KUHP kata dia, Nyong bakal dijerat dengan pasal 340 karena latar belakang dendam dan diikutkan dengan penggunaan pisau dapur yang dibawa dari rumah. “Jadi otomatis pelaku sudah merencanakan,” katanya.(abinenobm)