Amurang—Sejumlah orang tua murid SD Negeri Rumoong Bawah pertanyakan dana block grand. Pasalnya, dana sebesar Rp 237 juta diperuntukan untuk pembangunan tiga ruangan kelas. Tetapi, kenapa justru perencanaan tersebut tidak bekerjasama dengan Komite Sekolah (KS).
‘’Ya, sebagai orang tua murid SD Negeri Rumoong Bawah. Yang namanya pembangunan swadaya harus kerjasama dengan Komite Sekolah (KS). Sebab, KS juga terbentuk sesuai UU yang berlaku. Dimana, KS harus saling membantu program sekolah,’’ tanya sejumlah orang tua yang enggan menulis namanya.
Kata mereka, kalau dana block grand SDN Rumoong Bawah justru lain. Dimana, sejak dimulai pembangunan, Ketua Komite Sekolah tak dilibatkan. Padahal, untuk pencairan saja dananya melalui Bank Sulut harus sepengetahuan KS. Tapi, tidak untuk pencairan dana block grand SD N Rumoong Bawah.
‘’Rehap tiga ruangan sudah selesai. Tapi, untuk pelaporannya tidak ditandatangani Komite Sekolah. Dengan demikian, apakah hal diatas ada pencatutan tandatangan kah. Ataukah, memang sudah ada aturan baku lainnya. Maka dari itu, kami orang tua akan menyelidiki hal diatas. Seandainya ada indikasi, maka kami orang tua akan melapor pemalsuan tandatangan dan lain sebagainya,’’ ungkap sumber. (and)