
Bitung, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung telah resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, AT sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
AT ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/01/2021) dalam perkara tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PMTSP Pemkot Bitung tahun 2019.
Dari penelusuran, ada sekitar 20an orang yang sempat dipanggil dan diperiksa tim penyidik Kejaksaan terkait kasus AT.
Menariknya, sebagian besar orang-orang yang diperiksa itu dikabarkan adalah orang dekat Wali Kota Bitung. Baik itu pejabat maupun pihak swasta yang diduga kuat ikut andil dalam kasus yang menimpa AT.
Sebut saja pejabat inisial PP yang kabarnya masih kerabat wali kota. Atau SL, pihak swasta atau rekanan pengadaan AT yang notabene memiliki marga mirip dengan wali kota.
Juga, LL pihak swasta rekanan AT. Ada juga RM yang disebut-sebut salah satu sespri wali kota. Pejabat EP, RS dan TS yang disebut cukup dekat dengan wali kota.
Bahkan ketua TP PKK Kota Bitung yang notabene adalah istri wali kota ikut dipanggil terkait jasa makloon baju yang dananya bersumber dari kebijakan AT.
Lalu bagaimana status orang-orang dekat wali kota di kasus AT?
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH dalam konfrensi pers penetapan tersangka AT menyatakan ada 20 orang saksi yang diperiksa baik itu ASN maupun swasta terkait kasus AT.
Dan untuk sementara kata Frenkie, 20 orang itu baru sebatas saksi, termasuk juga ketua TP PKK Kota Bitung masih berstatus saksi.
“Mereka hanya berstatus saksi dan kita belum mengarah ke tersangka baru selain AT,” kata Frenkie.
Pun demikian, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Serui Papua ini tidak menutup-nutupi jika diantaran saksi itu nantinya akan berstatus sama dengan AT, tersangka.
“Kalau ada perkembangan pasti kami informasikan. Tapi untuk saat ini kami fokus ke AT dulu,” katanya.
Sementara itu, AT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makloon baju ketua TP PKK, belanja peralatan kantor, pengadaan mobil dinas, belanja makan-minum, belanja ikan kaleng, pembayaran WiFi, honor THL, belanja laptop serta pengadaan lainnya di tahun 2019/2020.
(abinenobm)