
Tomohon – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilakukan oleh Polres Tomohon bersama TNI dan Sat Pol PP, di kompleks pertokoan Kota Tomohon, Selasa (27/10/2020) pagi.
“Sebanyak 26 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum, terjaring dalam operasi ini kemudian dijatuhi sanksi,” kata Kabagops Polres Tomohon, Kompol Met Warouw, yang memimpin kegiatan tersebut.
Rinciannya, 12 warga dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan. Kemudian 6 sanksi teguran tertulis, dan 8 sanksi sosial. Sanksi tersebut sebagai efek jera sehingga diharapkan para pelanggar tidak akan mengulangi hal serupa di lain waktu.
“Operasi terus kami lakukan secara rutin dengan lokasi berbeda. Selain disiplin pakai masker, kami juga mengajak masyarakat rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkas Kompol Met Warouw.
Dijelaskan Kompol Met Warouw, Operasi ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Mari kita patuhi protokol kesehatan dan jangan sampai diabaikan,” ajaknya.
(Julkifli Madina)