
Airmadidi-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tak mau terburu-buru menentukan siapa pejabat yang bakal mengisi jabatan-jabatan dalam kabinetnya bersama Wabup Ir Joppi Lengkong.
Apalagi, dengan adanya perubahan regulasi tentang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 ke PP 18/2016 tentang penataan perangkat daerah kabupaten kota, maka proses selektif pun diperketat mengingat jumlah OPD yang makin ramping.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Minut memiliki 35 OPD, namun sesuai aturan terbaru, maka jumlah ini akan dilebur lagi menjadi 29 OPD yang terdiri atas 23 dinas, 3 badan dan 3 urusan penunjang.
“Rolling belum sekarang tapi pasti ada dalam waktu dekat. Saya harus pilih betul-betul siapa saja pejabat yang mau bekerjasama dan berprestasi. Tidak boleh sembarangan,” kata Panambunan, menjawab BeritaManado.com, Kamis (18/6/2016).
Disisi lain, OPD yang baru juga akan disahkan melalui pembahasan bersama DPRD Minut.
Panambunan menambahkan, akan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilebur berdasarkan prestasi kinerja.
Bahkan ia kembali memberi isyarat akan memakai pejabat dari luar Minut untuk masuk kabinet baru.
“Kalau yang disini (Minut) tidak mau kerjasama, lebih baik itu (import pejabat). Yang penting Minut maju, rakyat sejahtera, pemerintah jangan korupsi,” tegas Ketua DPD Gerindra Sulut.(findamuhtar)
OPD TERBARU SESUAI PP 18 TAHUN 2016
Dinas:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe B.
2. Dinas Kesehatan, Tipe B.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tipe B
4. Dinas Perhubungan, Tipe A
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Tipe C
6. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe B
7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Tipe B
8. Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A
10. Dinas Pangan, Tipe A
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tipe A
12. Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatn Sipil, Tipe A
13. Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dan UMKM, Tipe B
14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B
15. Dinas Komunikasi dan Indormatika dan Persandian Statistik, Tipe A
16. Dinas Perdagangan dan ESDM, Tipe B
17. Dinas Perindustrian, Tipe C
18. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Tipe C
19. Dinas Kepemudaan dan Olaharaga, Tipe A
20. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tipe C
21. Dinas Kelautan dan Perikanan, Tipe B
22. Dinas Pariwisata, Tipe A
23. Dinas Pertanian, Tipe A
Badan:
24. Badan Penelitian dan Pengembangan, Tipe A
25. Badan Kepegawaian Daerah, Tiep C
26. Badan Keuangan, Tipe A
Urusan Penunjang:
27. Sekertariat Daerah, Tipe A
28. Sekertariat DPRD, Tipe C
29. Inspektorat, Tipe A