Airmadidi-Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional di Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), masih saja kontroversi.
Ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang mendefinisikan arti TPA yang dimaksud adalah Tempah Pembuangan Akhir sama halnya yang ada di Kelurahan Sumompo Kota Manado.
Kepada beritamanado.com, anggota DPRD Minut Denny Sompie menjelaskan, TPA yang rencananya dibangun adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
“TPA ini merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik. Bukan tempat pembuangan akhir seperti yang dikira selama ini,” jelas Sompie, Senin (19/9/2016).
Masih menurut Sompie, di lokasi pemrosesan akhir tidak hanya ada proses penimbunan sampah, tetapi juga wajib terdapat 4 aktivitas utama penanganan sampah di lokasi TPA, yaitu pemilahan sampah daur ulang sampah non-hayati (an-organik), pengomposan sampah hayati (organik) dan pengurugan/penimbunan sampah residu dari proses di atas di lokasi pengurangan atau penimbunan (landfill).
“Pemkab Minut sudah menyiapkan lahan di Desa Winuri seluas 5 hektar, dan sudah dilakukan pembebasan lahan 2,3 hektar. Lokasinya di dalam hutan, jauh dari permukiman penduduk. Untuk dijadikan TPA regional, harus ada penandatanganan nota kesepahaman dengan Kota Manado dan Bitung,” terang Sompie.
Ketua PKPI Minut itu membantah jika hadirnya TPA regional di Winuri akan mengancam pariwisata di wilayah Likupang.
“Justru TPA ini sangat membantu karena sejauh ini kebanyakan warga membuang sampah di laut sehingga dengan TPA ini, wilayah laut di Likupang akan lebih bersih. Dan dipastikan, lokasi itu tidak berbau busuk,” tutup Sompie.(findamuhtar)