Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan semakin memperketat setiap usulan mutasi Eselon II yang diajukan Kabupaten/Kota di Sulut. Hal ini sebagai penguatan terkait pernyataan pihak Kementerian Dalam Negeri soal Kepala Daerah yang sering melakukan rolling atau mutasi pejabat Eselon dapat menghambat maksimalisasi pelaksanaan otonomi daerah.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya kewenangan untuk memfilter sebaik mungkin setiap usulan rolling khusus Eselon II. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada Kepala Daerah yang semau dia mengganti apalagi menonjobkan pejabat,’’ terang Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Mecky Onibala M.Si.
Sekalipun begitu, dia mengakui bahwa sampai saat ini masih ada saja Kepala Daerah yang belum memaksimalkan pelaksanaan aturan terkait rolling pejabat. Buktinya ada beberapa daerah yang sebagian besar pejabat Eselon II masih berstatus PLT dikarenakan melakukan pelantikan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah Provinsi.
“Hal ini sangat disayangkan karena bicara PLT artinya pejabat bersangkutan tidak dibenarkan menerima hak-hak tunjangan jabatan,’’ sesal Onibala.
“Dalam hal ini bukan mau bapak Gubernur untuk mencampuri urusan mutasi Eselon II, tapi Undang-undang dan aturan yang ada mengharuskan Gubernur melaksanakan fungsi pengawasan tersebut. Sangat disayangkan jika karena alasan pemilukada ada pejabat yang kualifaid tapi terlengser hanya gara-gara tidak sewarna kepala dengan daerah waktu pemilukada,” sambungnya.
Atas dasar itu, ia kembali menghimbau dan menegaskan kepada semua Kepala Daerah di Sulut untuk patuh terhadap aturan yang ada. Tidak sembarangan dalam melakukan mutasi pejabat apalagi sampai menonjobkan pejabat tanpa alasan yang jelas dan tepat. Karir seorang PNS jangan sampai dipengaruhi oleh partai politik, ini tidak sehat sama sekali.
“Secara pribadi saya salut dengan kepemimpinan pak Sarundajang khususnya terkait penataan birokrasi, pengangkatan pejabat struktural. Di Pemprov tidak ada non job pejabat,’’ ujar mantan Penjabat Bupati Minahasa Selatan ini. (Jrp)