Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terdorong mengambil peran strategis melalui program pembangunan dalam konteks pengembangan kawasan yakni memanfaatkan peluang strategis kecenderungan global yang semakin tertuju ke kawasan Asia Pasifik. Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Micky Onibala, MSi saat menyampaikan materi pada rapat koordinasi Nasional Kebijakan Pemerintah di Bidang Pemerintahan Umum yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri (6/3) di Hotel The Media Jl. Gunung Sahari, Jakarta.
Rakornas dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, yang dihadiri oleh para pejabat eselon I lingkup Kemendagri dengan peserta para Sekda Provinsi Seluruh Indonesia, Karo Pemerintahan, Karo Perekonomian, Kasatpol PP dan Kepala BPBD seluruh Indonesia.
“Sulawesi Utara sebagai salah satu titik pertumbuhan ekonomi baru Indonesia, mengembangkan sistem wilayah pembangunan ekonomi yang bersaing dan terintegrasi antar kawasan dan membagun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kawasan dan pintu-pintu lainnya, bagi kegiatan ekonomi dan perdagangan yang saling interkoneksi di Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia,” katanya.
Pada Rakornas tersebut Onibala didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Noudy Tendean serta beberapa pejabat eselon II lainnya mengharapkan masuknya Sulawesi Utara dalam masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI) yang berada pada koridor 4 (empat) dari enam (enam) Koridor Ekonomi Indonesia (KEI), serta masterplan percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) sebagai affirmative action pemerintah Sulut.
Hasil pembahasan yang dibagi dalam 3 desk menghasilkan rekomendasi antara lain perlunya penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi, baik dari aspek personil, kebijakan dan financial program.
Selanjutnya terkait percepatan batas antar daerah, Rakornas merekomendasikan perlu dilakukan percepatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi dengan dasar yang tidak jelas, baik pejabat maupun kelompok masyarakat, harus ditindak dengan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Acara selanjutnya ditutup secara langsung oleh Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. I Made Suwandi, m.Soc.Sc. (*/Jrp)