MANADO – Masih adanya overlapping pada urusan lingkungan hidup dan pertambangan khususnya pada ijin pembukaan tambang, Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/10) kemarin, menggelar rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah di wilayah Sulut. Rakor yang dihadiri oleh SKPD terkait di 15 Kabupaten/Kota se Sulut ini, dibuka langsung oleh Asisten bidang Pemerintahan Drs. Mecky Onibala, M.Si.
Dalam sambutannya, Onibala dengan tegas menyampaikan bahwa saat ini dalam pengurusan ijin pembukaan tambang, masih ada Kabupaten/Kota yang langsung berhubungan dengan kementerian teknis di pusat tanpa berkoorduinasi/konsultasi dengan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Fatalnya lagi, kementerian teknis tanpa juga koordinasi dengan Gubernur langsung memberikan persetujuan untuk ijin dimaksud. Onibala mengatakan “hal ini menunjukkan seolah-olah antara provinsi dan Kabupaten/Kota tidak memiliki keterkaitan hubungan hirarkis.”
Atas konteks inilah, lanjut mantan Penjabat Bupati Minsel ini, penguatan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat dan perekat NKRI, harus terus dikuatkan sejalan dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ataupun perlu diatur melalui kebijakan yang lebih operasional, dimana Gubernur perlu diberikan peranan dalam keseluruhan aspek manajemen Pemerintah daerah.
Mekanisme dan prosedur seperti sektor/kementerian, Gubernur, dinas teknis, serta Kabupaten/Kota, dan Pemerintah pusat punya hubungan yang hirarkis mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi dan pelaporan, untuk menciptakan koordinasi dan sinergitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah dalam konteks pembangunan. “Juga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih program dan kegiatan sektor dengan daerah,’’ tandas Onibala.
Sementara itu, penanggungjawab penyelenggara rakor Kabag Kemasyarakatan Drs. Ferdinand Polii didampingi Kepala Sub Bagian Pembantuan dan dana Dekon Boslar Sanger SE, mengatakan bahwa rakor ini diharapakan dapat mensolusikan misintepretasi dan misimplementasi berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan umum di wilayah Provinsi. (*/jrp)