Manado – Selururh Camat yang ada di wilayah Sulawesi Utara diwajibkan untuk menginfetarisis seluruh nama rupa bumi di daerahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Sulut Drs M M Onibala, Msi dan didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Noudy Tendean saat membuka rapat pembinaan dan pembakuan nama rupa bumi unsur alami, yang di laksanakan oleh biro Pemerintahan dan Humas di Rabu (11/7) bertempat di Hotel Arya Duta Manado yang diikuti oleh seluruh Camat yang ada di Kabupaten/Kota se Sulut.
“Camat se Sulawesi Utara di kumpul bersama disini, untuk membahas pembinaan pembakuan nama rupa bumi unsur alami. Dengan adanya kegiatan ini dapat memacu langkah kerja para Camat, rupa bumi merupaka unsur alam dan unsur buatan manusia seperti danau, sungai, gunung dan bendungan,” ujar Onibala.
Dilanjutkannya, terkait undang-undang nomor 112 tahun 2006 tentang rupa bumi, sebagai tindak lanjut Mendagri mengeluarkan pedoman umum mengenai pembakuan nama rupa bumi di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Onibala menegaskan dilaksanakannya kegiatan ini dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi, mewujudkan kesamaan pengertian nama rupa bumi di Indonesia, menyamakan persepsi secara nasional demi tegaknya negara kesatuan RI.
“Pembinaan pembakuan nama rupa bumi ini erat kaitannya dengan penentuan batas wilayah, karena sering mengalami kebuntuan yang berujung konflik. Terlebih jika daerah bersengketa memiliki sumber daya alam, hal ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi mengenai teknis pembakuan rupa bumi dimana peran Para Camat sangat penting dalam hal ini,” kata Onibala. (jrp)