TOMOHON, beritamanado.com – Medio bulan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulut melakukan penilaian pelayanan publik di Kota Tomohon. Hasilnya 67,17 atau zona kuning dimana hal ini merupakan penilaian awal yang baik karena tidak masuk zona merah.
Helda Tirajoh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara memberikan apresiasi capaian yang diperoleh pada penilaian pertama ini. Tirajoh juga menuturkan tidak pernah mengatakan pelayanan publik di Kota Tomohon bobrok, namun masuk zona kuning yang artinya masih ada yang harus dibenahi.
“Capaian zona kuning untuk penilaian perdana di Kota Tomohon itu baik, tidak seperti kabupaten/kota lain yang meraih zona merah pada penilaian perdana. Kami justru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang masuk dalam SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional),” ujarnya Kamis (31/01/2019).
Bahkan Tomohon menurr Helda satu-satunya kota di Sulawesi Utara yang telah memiliki SK SP4N. “Ombudsman memberikan apresiasi kepada Wali Kota Jimmy Eman SE Ak atas respon luar biasa terhadap pengaduan,” tuturnya.
(ReckyPelealu)