OLLY DONDOKAMBEY
Manado – Dalam rangka otonomi daerah diperlukan kerangka hukum sebagai landasan sekaligus arah komponen pembangunan menjalankan fungsi, peran dan tugas serta tanggungjawab yang diemban memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Dijelaskan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa daerah melalui pemerintahannya yaitu pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
“Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sulut tahun 2016 menetapkan beberapa Ranperda dan Ranperda inisiatif yang menjadi prioritas dipandang penting mampu menjawab persoalan tumbuh kembang daerah kedepan,” jelas Olly Dondokambey pada rapat paripurna penetapan Prolegda Sulut tahun 2016 pekan lalu.
Lanjut Dondokambey, atas nama pemerintah provinsi memberikan perhatian khusus pada Ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD. Ranperda ini nanti dapat menunjang dan meningkatkan program pembangunan pertumbuhan ekonomi.
“Misalnya Ranperda BUMD sangat penting bagi pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan di Sulawesi Utara apakah pembangunan yang menggunakan dana APBN ataupun APBD. Begitupula Ranperda Budaya sesuai dengan visi misi kami yang tertuang dalam Trisakti berkepribadian dalam kebudayaan,” terang Dondokambey. (jerrypalohoon)