Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Daerah Olvie Atteng mengatakan, dalam rangka HUT Provinsi Sulut yang jatuh pada 23 September, pihaknya akan meringankan wajib pajak (WP) dalam membayar pajak dan balik nama kendaraan.
“Dalam rangka HUT Pemprov, melalui Gubernur (Olly Dondokambey) dan Wagub Sulut Steven Kandouw memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Pemprov Sulut, untuk pajak kendaraan dan balik nama,” ujar Olvie Atteng kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Lanjut Olvie Atteng, pelaksanan keringanan bagi WP segera dimulai pada hari Selasa 12 September hingga 15 Desember 2017 dan semua UPTD sudah siap dalam melayani WP di semua wilayah Sulut.
Terkait besaran pemotongan denda pajak, nantinya akan diatur sesuai mekanisme yang berlaku sesuai pergub tersebut.
“Dihimbau kepada masyarakat agar menggunakan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan, termasuk kendaraan yang masih leasing boleh mengurus pajak hanya dengan membawa kwitansi terakhir, begitu juga dengan balik nama kendaraan hanya membawa BPKB,” jelas Olvie Atteng. (rizath polii)