Manado – Kontroversi Mr Alexander Andries Maramis menyeruak ketika diberitakan bahwa salah-satu perumus Pancasila yang juga diplomat handal di masa Presiden Soekarno ini telah diusulkan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai pahlawan nasional.
Menurut pemerhati politik, Anes Supit, jika nantinya AA Maramis ditetapkan sebagai pahlawan nasional mewakili DKI Jakarta akan menjadi tamparan keras bagi Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
“Ini akan memalukan bagi Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan OD-SK yang bisa dinilai un-prestasi. Ternyata mereka (Pemprov DKI) lebih memahami dan menghargai jasa AA Maramis, mereka melihat sesuatu yang luar biasa dari AA Maramis,” ujar Anes Supit kepada BeritaManado.com, Selasa (13/9/2016).
Meski begitu mantan pengurus DPD PDIP Sulut ini mewakili keluarga Maramis mengaku masih menunggu respon Pemprov Sulut untuk mengusulkan AA Maramis karena mekanisme pengusulan sudah dilaksanakan.
“Prosesnya sejak Gubernur Sarundajang tinggal menunggu diusulkan, bahkan sudah diseminarkan namun kala itu banyak petualang sejarah bernyanyi. Jakarta sudah bermohon kepada keluarga Maramis, tapi jika pemerintah Sulut lebih dulu memanggil keluarga maka kami bisa batalkan usulan dari Jakarta. Kami menunggu panggilan Pemprov Sulut, kami tidak akan pergi karena usaha kami sudah 99 persen,” tukas Supit. (jerrypalohoon)
Biografi Singkat Mr. Alexander Andries Maramis
Mr. Alexander Andries Maramis lahir di Manado, Sulawesi Utara, Hindia Belanda 20 Juni tahun 1897 – meninggal di Indonesia tahun 1977 Dalam Usia 80 Tahun, adalah pejuang kemerdekaan Indonesia.
Dia pernah jadi anggota KNIP, anggota BPUPKI dan Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia dan merupakan orang yang menandatangani Oeang Republik Indonesia pada tahun 1945.
Adik kandung Maria Walanda Maramis ini menyelesaikan pendidikannya dalam bidang hukum pada tahun 1924 di Belanda.
Semasa remaja Maramis mengawali pendidikannya di ELS (European Elementary School) pada tahun 1911. Kemudian pada tahun 1918, ia melanjutkan pendidikannya ke HBS dan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda. Maramis lulus dengan gelar “Meester in de Rechten” (Mr) pada tahun 1924.
Pada saat Belanda melancarkan Agresi militer ke II, beliau diangkat menjadi Menteri Luar Negeri Pemerintah Darurat RI (PDRI) yang Ditugaskan untuk pengasingan dan berkedudukan di New Delhi, India.
Semasa hidupnya Beliau pernah juga menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Filipina, Jerman Barat, dan Rusia. Ia mempunyai istri bernama Elizabeth Maramis Velthoed yang merupakan seorang wanita asal Belanda.
Di awal jabatan politiknya, Mr. A.A. Maramis menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945, bersama rekan seperjuangan lainnya antara lain Ir. Soekarno dan Mr. Ahmad Subardjo.
Mr. A.A. Maramis adalah salah satu orang yang merumuskan dan menandatangani Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Dia mengusulkan perubahan butir pertama Pancasila kepada Drs. Mohammad Hatta setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Mr. A.A. Maramis juga adalah salah satu orang yang menandatangani Piagam tersebut bersama dengan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Berkat perjuangannya, Mr. A.A. Maramis menerima Bintang Mahaputera dan Bintang Gerilya dari pemerintah Republik Indonesia.
Mr. A.A. Maramis meninggal dunia pada 31 Juli 1977, Jenazahnya disemayamkan di Ruang Pancasila Departemen Luar Negeri dan dilanjutkan dengan upacara militer untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Nama: Mr. Alexander A. Maramis
Tempat Lahir: Manado
Tanggal Lahir: 20 Juni 1887
Pendidikan:
– ELS (European Elementary School), 1911
– HBS, 1918
– Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda dengan gelar “Meester in de Rechten” (Mr), 1924