Manado – Meski menjadi “Surga” bagi para investor untuk berusaha di Sulawesi Utara, namun pernyataan tegas disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang akan menutup perusahaan di Sulut bila kedapatan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
“Perusahaan wajib membayar THR, kalau dia (perusahaan) tidak membayar THR dia akan kena sanksi, dia datang ke Pemprov minta ijin torang cabut,” tegas Olly Dondokambey akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Sulut.
Hal yang sama juga ditegaskan Gubernur Olly Dondokambey terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan bernomor polisi di luar Sulut nantinya sanksi penutupan perusahaan akan diberlakukan.
Pasalnya dengan menggunakan nomor polisi dari luar daerah otomatis memberi beban (lalu lintas) di Sulut namun pembayaran pajaknya diluar daerah yang nota bene bukan pemasukan PAD Sulut.
Oleh karena itu Olly Dondokambey berharap agar perusahaan dapat mentaati peraturan di daerah dimana perusahaan tersebut melakukan berbagai aktifitas usahanya. (rizathpolii)