Amurang – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel, Drs Benny Lumingkewas kepada Beritamanado.com, Kamis (12/9) sore mengatakan, mulai bulan depan akan melakukan penurunan seluruh baliho dan iklan Caleg.
Menurut dia, ini dilakukan dengan diundangkannya peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Ya mulai bulan depan semua baliho harus dibersihkan. Dan semua Caleg dilarang untuk memasang gambar pada iklan dan baliho. Karena pada peraturan baru ini, sudah diatur metode kampanye dalam pemasangan alat peraga,” ujar Lumingkewas.
Lanjutnya menjelaskan, untuk aturan pemasangan alat peraga Pileg berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Karena semua tempat untuk pemasangan alat peraga diatur KPU.
“Semua alat peraga harus diturunkan karena ada peraturan baru. Kemudian sarana pemasangannya akan kami sediakan,” jelasnya.
Lumingkewas, menegaskan kepada peserta Pemilu 2014 yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan ditindak. “Aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye para peserta Pemilu 2014 itu” tegas Lumingkewas sembari menambahkan pihaknya bersama Panwaslu dan pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisasi. (vanly)