JI saat hendak dibawa ke Rutan Malendeng. Nampak pengawalan ketat dari personel Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim Frelly Sumampouw.
TOMOHON, beritamanado.com – Kejaksaan Negeri Tomohon menahan JI, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkot Tomohon, Selasa (13/12/2016) sekitar pukul 18.00 Wita. JI diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon tahun 2013 lalu.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon nomor: PRINT-01/R.1.15/Fd.1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016. Sebelum ditahan, JI terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sekitar enam jam kemudian ditingkatkan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh Noor HK SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan dalam kasus tersebut tersangka melakukan unsur perbuatan melawan hukum diantaranya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja, salah satunya pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu, progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen namun anggaran sudah dicairkan 100 persen.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton tadi, tim jaksa penyidik berpendapat untuk menahan yang bersangkutan. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Ancaman pidana yang disangkakan di atas lima tahun sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” terangnya didampingi Kasie Intel Wilke Rabeta SH dan tim.
Kasus ini sendiri disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp 511.202.755 dari total anggaran Rp 1.704.192.500. Sementara JI, PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon ini selama 20 hari ke depan akan ditahan di rumah tahanan negara Malendeng, Manado. “Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus penyidikan ini kita masih dalami,” pungkas Noor. (ReckyPelealu)