Bitung – Puluhan mantan karyawan PT Plehejejo Jeparma (PJ) yang kini berganti nama PT Samudera Sentosa (SS), Senin (16/12/13) mendatangi Polres Kota Bitung. Kedatangan para buruh ini untuk melaporkan salah satu oknum pengurus buruh yang diduga telah menggelapkan pesangon yang telah dibayarkan perusahaan.
“Sesuai dengan daftar yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung, kami berhak untuk mendapatkan pesangon dari PT PJ atau PT SS. Tapi kenyataannya tidak demikain,” kata salah satu buruh Maimuna Lamato.
Demikian juga dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Manado, nama mereka ada di daftar sebagai salah satu penerima pesangon. Tapi kenyataannya hingga kini tak sepeserpun mereka terima kendati dari informasi semua pesangon mantan karyawan PT PJ telah diserahkan ke saudara Rusdi Makahinda sebagai perwakilan buruh.
“Katanya hanya 139 orang karyawan yang diakomodir perusahaan untuk dibayarkan pesangonnya. Dan dari 139 itu ada 65 orang yang belum menerima pesangon tersebut, termasuk saya. Dan itu yang kami laporkan ke polisi dengan harapan pesangon kami bisa diberikan,” katanya.
Selain masalah pesangon yang tidak sampai ke tangan puluhan mantan karyawan PT PJ, para buruh juga melaporkan soal pemotongan pesangon yang diduga dilakukan Makahinda. Dimana pesangon yang harusnya diterima karyawan Rp8 jutaan hanya diberikan Rp5 jutaan dengan alasan tidak loyal ikut aksi demo.
Laporan Lamato dan rekan-rekannya ini diterima AIPTU Robby Talumewu dan berjanji untuk menindaklanjutinya.
Sementara itu, masalah pesangon PT PJ ini sendiri bukan hal baru dilaporkan ke Polres Kota Bitung. Karena sebelumnya, sudah ada laporan yang sama namun entah kenapa hingga kini laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.(abinenobm)