Bitung – Aksi salah satu oknum guru di SMP Negeri 5, VT alias Ventje benar-benar benyimpang dari tugas seorang pendidik. Pasalnya, Ventje dilaporkan ke Polisi, Senin (28/5) oleh salah satu orang tua siswi, Agustin karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya Melati (12) di toilet sekolah.
Menurut pengakuan Agustin, Ventje melakukan tindakan tersebut dari awal bulan Mei dan ia baru mengetahui ketika ia mendapati salah satu coment di account facebook anaknya. “Saya lihat di facebook anak saya ada coment dari salah satu rekannya yang mengatakan soal perlakukan Ventje terhadap Melati,” kata Agustin ketika ditemui di Polsek Bitung Utara.
Agustinpun langsung menanyakan soal coment tersebut. Dan bagitu kaget ketika Melati menceritakan apa yang telah dilakukan Ventje terhadap dirinya di sebuah toilet sekolah.
“Saya tidak menyangka jika Ventje yang kami telah percayakan untuk mendidik anak kami malah melakukan tidakan tidak senonoh terhadap anak didiknya,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bitung Utara, AKP Arie Najoan melalui Kanit Reskrim, Aipda Yacob Melale SH MM membenarkan laporan tersebut. Dimana menurut Melale, dugaan percabulan yang dilakukan Ventje terhadap Melati di toilet ruang kepala sekolah.
“Dari keterangan korban, Ventje yang tak lain adalah guru dan kepala sekolah diduga telah mencabuli salah satu siswinya dengan cara memegang alat vital dan mencium korban didalam toilet ruang kepala sekolah,” kata Melale.
Usai melakukan aksinya, menurut Melale, Ventje memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban. Dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta korban dan kedua temannya untuk membersihkan ruanga kepala sekolah.
Korban sendiri menurut Malale disuruh pelaku untuk membersihkan toilet dan dua rekan korban diberi tugas membersihkan dibagian ruangan kepala sekolah. “Nah disaat membersihkan toilet, pelaku masuk dan mulai melakukan aksinya terhadap korban,” katanya.
Lebih lanjut Melale mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang tak lain adalah sahabat Melati. Dan pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak Tahun 2002 Pasal 82 dengan ancaman 18 tahun penjara.(EN)