Drs Jan Rattu, MPd
Rattu: Pada Prinsipnya Akan Diproses Sesuai PP 53/2010
AMURANG—Belum selesai kasus 3 pasang guru yang bukan suami istri sah ditemukan sedang indohoi di kamar MCM. Muncul satu oknum guru lagi. Menariknya, oknum JL alias John ditangkap di salah satu hotel melati di Manado, Kamis pekan lalu. Lantas, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel, Drs Jan Rattu, MPd menegaskan, kasus oknum guru masih akan dipanggil dan diminta keterangan.
‘’Kalau soal tiga pasang guru sebelumnya, sudah diambil keterangan soal kasus yang mereka lakukan. Namun, soal satu oknum guru yang ditangkap Poltabes Manado belum. Bahkan, saya baru tahu dari anda. Tetapi, saya akan panggil. Saya perintahkan Kabid Dikdas Noldy Sumampow untuk mencari tahu nama JL alias John tersebut,’’ ujar Rattu, Senin (28/11) di ruang kerjanya.
Menurut Rattu, bahwa kasus amoral oknum guru tak akan dibiarkan. Semua persoalan diserahkan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
‘’Sekali lagi, saya serahkan kepada PP 53/2010. Sudah salah, maka harus menerima sanksinya. Kalaupun oknum guru tak terima, maka proses sesuai hukum akan dilakukannya juga. Catat, bahwa kami tak main-main dengan kasus ini. Mereka sudah mencemarkan institusi ini,’’ ucap Rattu keras.
Dikatakannya, guru amoral tersebut dicabut dari statusnya. Tak bisa mengajar di kelas. Bahkan, kenaikan pangkat diturunkan. Termasuk, gaji ditahan.
‘’Terima kasih atas informasi anda. Kalau bukan anda, jelas kami tak tahu siapa. Memang, ada nama guru John di Minsel. Bahkan, masih aktif. Maka dari itu, kami akan memanggil dulu dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ tukasnya. (ape)