
MANADO – Sampai Minggu kemarin, Polresta Manado masih memeriksa sopir truk yang kayu tanpa dokumen atau ilegal. Berikut dengan seorang polisi yang diduga melindungi mulusnya perjalanan truk dari Tompaso Baru, Minahasa Selatan menuju Manado.
Truk Mitsubishi FE349 bernomor Polisi DB 8009 JY yang dikendarai lelaki bernama Logat, warga Tompaso Baru Jaga 2, Kecamatan Tompaso baru, memuat kayu dari Tompaso Baru, Minahasa Selatan, ke tempat penampungan di kawasan Malalayang.
Selama dalam perjalanan, truk tersebut diikuti dari belakang pemilik kayu bernama Ronal Sumaraw mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max DB 4880 AN.
Saat memasuki kota Manado sebuah mobil Honda Jazz warna biru bernomor Polisi DB 4129 QL yang diketahui dikendarai seorang oknum anggota Propam Polresta Manado berinisial HU. Disinyalir bermaksud meloloskan kayu tanpa dokumen tersebut dari pihak Kepolisian.
Kapolresta Manado melalui Kasubag Humas AKP Desy Hamang membenarkan adanya penangkapan itu. (sa)
Unit I Sabara Polresta Manado berhasil menangkap dan mengamankan sebuah truk yang berisi kayu tanpa dokumen beserta sopir dan pemilik kayu. Penangkapan tersebut terjadi pada jumat 8/4 malam sekitar pukul 23.30 wita, saat personil unit satu sabara Polresta Manado sedang melakukan patroli dan operasi rutin di kawasan batas kota (Sekitaran Terminal Malalayang), ujar Kepala Sub Unit I Sabara Polresta Manado Aiptu Andi Waskito saat diwawancarai beritamanado.