Manado – Pejabat Pemangku Sementara (PPS) Kabupaten Bolsel Arudji Mongilong dan Boltim Kandoli Mokodongan bisa bernafas lega, karena mereka
diperbolehkan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 3 Agustus mendatang.
“Tidak ada larangan bagi pejabat kepala daerah untuk mencalonkan diri di Pilkada, sepanjang belum mencukupi dua periode. Artinya, kalau baru satu kali menjadi pejabat kepala daerah bisa ikut Pilkada, tapi kalau sudah dua kali itu tidak boleh. Sebaliknya, bila yang bersangkutan sudah dua kali menjabat, terus ingin maju di Pilkada, dirinya hanya diperbolehkan untuk maju sebagai wakil kepala daerah,” ujar Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati di sela-sela penandatangan MoU antara Pemprov Sulut dan KPU Sulut terkait tahapan Pilkada.
Disisi laini, PPS Kabupaten Bolsel Arudji Mongilong mengatakan, saat ini dirinya masih mengikuti prosedur dan sistem pemerintahan yang berlaku.
“Saat ini saya masih memfokuskan diri untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada dan tetap mengikuti aturan maupun prosedur serta sistem pemerintahan yang berlaku. Akan tetapi, kalau diperintahkan oleh atasan untuk ikut dalam Pilkada, maka saya siap maju,” tegas Mongilong kepada wartawan. (IS)