
Tomohon – Setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Tomohon, kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun 2014 akhirnya ditandatangani lewat sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE, Rabu (23/7/204).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat menyampaikan sambutan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama atau sinergitas yang telah terjalin baik selama ini sehingga pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2014 telah berjalan dan berlangsung dengan baik, lancar dan dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan bersama dalam melanjutkan pembangunan di Kota Tomohon.
“KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2014, semata-mata dilakukan untuk menjawab berbagai dinamika yang muncul selang satu tahun berjalan ini yang dalam penyusunannya selalu berpegang teguh pada regulasi yang ada serta memperhatikan norma-norma, prinsip anggaran, asumsi-asumsi, arah kebijakan umum dan anggaran yang juga berpedoman pada
Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tantang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” kata Poli.
Berdasarkan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2014 yang disepakati antara walikota dan DPRD, maka kemudian walikota akan menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang nantinya RKA-SKPD dan RKA-PPKD ini digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD Perubahan tahun 2014. (Recky Pelealu)