
Manado, BeritaManado.com – Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Noldy Lamalo, mengatakan bahwa perpanjangan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 GT melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dianggap terlalu berlebihan.
Noldy Lamalo meminta pengurusan perpanjangan izin kapal penangkap ikan hingga 60 GT cukup melalui pemerintah daerah.
“Sebenarnya yang izinnya harus melalui kementerian untuk kapal penangkap baru, kapal lama yang mau perpanjang izin hingga 60 GT sebenarnya cukup melalui pemerintah daerah. Bahkan untuk 10 GT ke bawah cukup di kabupaten dan kota. Masakan, nelayan di kepulauan untuk perpanjang izin kapal di atas 30 GT harus ke Jakarta!” tukas Noldy Lamalo kepada BeritaManado.com, Minggu (11/2/2018).
Legislator Hanura dapil Bitung dan Minahasa Utara ini mengungkapkan produksi perikanan negara tetangga Filipina yang
mengalami peningkatan pesat sejak pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang terlalu menyulitkan nelayan.
“Selalu yang dibanggakan Ibu Menteri Susi Pudjiastuti bahwa hasil tangkapan nelayan kecil meningkat, tapi bagaimana dengan produksi ikan kita? Produksi kurang berarti ekspor kurang, padahal eksport produksi merupakan salah-satu indikator
peningkatan kesejahteraan,” tandas Noldy Lamalo.
Sebelumnya ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2, Asosiasi Nelayan Pajeko dan HNSI Sulut, pekan lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Ronald Sorongan, mengakui bahwa pengurusan SIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat sulit.
“Pastinya pengurusan di kementerian diatas 30 GT untuk perpanjangan dan pengurusan kapal baru. Pengurusan SIPI sulit
dikarenakan ibu Menteri Susi Pujiastuti dulunya sangat mencurigai kapal-kapal ikan asal Sulut yang banyak bekerjasama dengan Filipina. Izin kapal baru di KKP ditangani Satgas, mereka ini bahkan mengatur semua Dirjen,” ungkap Ronald Sorongan.
Sebelumnya, Asosiasi Nelayan Pajeko Sulawesi Utara mengeluhkan kesulitan melakukan perpanjangan izin dan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal penangkap ikan yang baru.
Padahal menurut Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko Sulawesi Utara, Lucky Sariowan, potensi perikanan Indonesia mencapai Rp.17.000 Triliun per tahun, tak bisa dimanfaatkan dikarenakan perizinan sulit.
“Angka tujuh belas ribu triliun disampaikan langsung bapak Presiden Joko Widodo. Potensi besar ini menjadi tidak berarti
ketika perizinan oleh pemerintah berbelit-belit. Bayangkan, untuk membuat kapal kami meminjam uang di bank tapi belum bisa digunakan karena terkendala perizinan dari kementerian,” ujar Lucky Sariowan.
Nelayan Pajeko juga lanjut Lucky Sariowan mengeluhkan berbagai pungutan pajak yang memberatkan pengusaha perikanan. Nelayan sering ditangkap di laut untuk urusan-urusan yang sebetulnya sudah diselesaikan di darat.
“Bayangkan untuk satu penghasilan kami harus membayar tiga pajak yakni pajak penghasikan, PHP hingga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Heran juga di laut ada PBB! Nelayan sementara melaut juga sering ditangkap dengan alasan tidak jelas, tandas Sariowan.
Rapat ketika itu dipimpin Ketua Komisi 2 Cindy Wurangian, didampingi Wakil Ketua Noldy Lamalo, anggota Teddy Kumaat, Edwin Lontoh dan Raski Mokodompit.
(JerryPalohoon)