Manado – Terhadap Perda perubahan APBD 2014 yang sudah ditetapkan, DPRD Sulut memberikan beberapa catatan kepada pemerintah provinsi diantaranya, mendata asset yang bersertifikat dan yang belum memiliki sertifikat serta mampu menjaga asset sehingga tidak beralih pada pihak lain.
“Catatan lainnya DPRD juga mengusulkan kepada Gubernur SH Sarundajang agar Biro Pembangunan Setdaprov Sulut dapat dipisahkan dari LPSE dan ULP,” tukas anggota DPRD Sulut Netty Agnes Pantow
“Sisa waktu 3 bulan penggunaan anggaran APBD perubahan, DPRD juga mendesak SKPD-SKPD agar penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan cermat, maksimal serta mengutamakan kualitas. (jerrypalohoon)