Tahuna – Sudah lima hari, 20 perahu nelayan tradisional yang ditangkap
Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) beserta ABK, belum juga
dilepaskan oleh pihak Angkatan Laut (Lanal) Tahuna. Hal ini menimbulkan tanda tannya.
“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang perahu yang ditangkap Bakorkamla belum juga dilepaskan oleh pihak Lanal Tahuna,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir F Gaghaube.
Lanjut dikatakannya, padahal setelah penangkapan yang dilakukan Bakorkamla, Kamis (24/4/2014) lalu, pihak Bakorkamla yang sudah berkoordinasi Dinas Kelautan Perikanan terkait perahu nelayan yang ditangkap tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO) Satker Perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Perhubungan tetapi merek memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), akan dilakukan pembinaan dan diberikan surat pernyataan kepada pemilik kapal untuk melengkapi dokumen.
“Tetapi kenyataan setelah diserahkan pada Lanal, sampai sekarang sudah lima hari perahu nelayan ditangkap, belum juga ada kejelasan pembinaan kepada para Nelayan ini dan pemilik kapal,” kata Gaghaube.
Gaghuebe juga mengatakan, jika yang dipermasalahkan perahu nelayan
tidak memiliki SLO dan SPB, dilakukanlah pembinaan kepada nelayan, karena SLO dan SPB untuk nelayan tradisional yang ukuran perahunya 5 Gt ke bawah adalah hal baru karena belum tersosialisasi.
“Atau serahkanlah masalah ini ke dinas teknis Satker Perikanan karena
domain mereka yang mengeluarkan SLO, dan kami akan membantu
kelengkapan dokumen mereka,” katanya.
Sementara itu, pemilik perahu ketika dimintai keterangan mengaku nasip perahu ditangkap dan ABK di tahan terombang-ambing. “Karena sudah lima hari ABK kami tidur di lantai karena tidak perbolehkan pergi oleh Lanal, juga ikan hasil tangkap mereka terancam rusak, karena tidak diperboleh katanya, sudah menjadi barang bukti,” kata pemilik perahu yang meminta namanya dirahasiakan.
Sejumlah masyarakat mengatakan, kalau seperti ini perlakuan aparat
terhadap nelayan kecil sangat kasiang. Masa para nelayan notabene mencari ikan untuk menafakai hidup sehari-hari, para nelayan di tangkap dan kurang selama lima.
“Ini perlakuan tidak adil para nelayan
tidak melakukan kejahatan, kenapa harus di tahan. Kalau seperti ini
kami mempertanyakan Tupoksi LANAL sendiri, mereka ditempatkan di Sangihe untuk menjaga pertahanan di batas wilayah bukan mempersulit nelayan kecil,” katanya.
Pihak LANAL ketika dikonfirmasi terkait kasus penangkapan kapal dan penahanan ABK sudah lima hari belum bisa dimintai keterangan, karena masih menunggu Komandan yang berada di luar daerah.(gun)