AMURANG – Nelayan Amurang tetap kukuh menolak kapal aspal curah milik PT Maesa Nugraha yang saat ini bersandar di dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amurang. Namun demikian, posisi kapal tersebut juga belum mengantongi izin bersandar di PPI juga. Lebih parah lagi, sesuai UU Perikanan, kapal tersebut dilarang bersandar ditempat bukan miliknya.
“Kami tidak mau dermaga PPI rusak, sebab yang kami tahu pelabuhan ini hanya untuk kegiatan perikanan,” ujar Melkias, nelayan Ranoiapo.
Kata Melkias, jika kapal itu bergerak di bidang perikanan masih bisa diberi toleransi. “Tapi kapal itu kan sama sekali tidak ada hubungan dengan perikanan, sehingga tidak layak mendarat disitu,” ungkapnya.
Lanjutnya, memang perusahaan memiliki banyak uang yang dapat memperbaiki kembali dermaga apabila rusak. Tetapi yang namanya pelabuhan PPI hanya untuk kegiatan perikanan. Tak bisa kapal yang tidak berhubungan dengan perikanan sandar dilokasi tersebut.
Brando Tampemawa, SH MH Kabag Hukum Setdakab Minsel mengutarakan hal senada.
“Sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 sudah diatur jika dermaga PPI hanya untuk kegiatan bongkar muat aktivitas dibidang perikanan,” jelas Tampemawa.
Tambah Tampemawa, jika kapal aspal curah belum memiliki izin bersandar di PPI jelas tak bisa ditolelir. ‘’Pihak, perusahaan jangan memaksa kehendak. Artinya, bila terjadi masalah jangan salahkan pemerintah. Sebab, semua aturan telah tercantum dalam izin bila ada,’’ tegasnya. (ape)