
Oleh: Dedy Ansiga, Ketua GMKI Manado
MANADO – Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk (pluralistic society), ini ditandai oleh keragaman suku bangsa, bahasa, adat, tradisi, dan agama. Dalam menyikapi kemajemukan agama, pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat beragama dengan mengacu pada empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peristiwa pemboman yang terjadi Minggu kemarin di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Solo, Jawa Tengah adalah bukti kegagalan intelijen negara sekaligus kegagalan negara itu sendiri dalam memberikan rasa aman, rasa bebas bagi seseorang dalam memeluk agama.
Banyaknya peraturan yang mengatur tentang kebebasan beragama seperti UUD 1945 Pasal 28E, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29, dan beragam peraturan dibawah Undang-Undang Dasar 1945 tidaklah menjadi jaminan bahwa hak bebas seseorang memeluk agama itu terjamin. Berbagai tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama, mulai dari pembakaran gereja, pembunuhan pendeta sampai aksi bom bunuh diri semakin membuktikan bahwa peraturan yang berlaku itu hanyalah aturan tertulis yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memaksa dan memberikan tekanan psikologis bagi pelaku.
Untuk itu GMKI Manado mengutuk keras tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama khususnya pemboman bunuh diri di GBIS Solo. Kita berada di alam demokrasi dan kita sementara berjuang mencapai kedamaian, keutuhan ciptaan dan kesejahteraan bersama. Jka tindakan seperti ini terus dibiarkan maka akan sulit sekali mencapai Negara Indonesia yang kita cita-citakan bersama.
GMKI Manado mengharapkan aparat kepolisian bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu, tindakan seperti ini haruslah mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perintah undang-undang agar efek jera bagi pelaku dan aktor intelektual didalamnya berjalan secara maksimal.
Di tengah-tengah kekecewaan yang mendalam atas tindakan ini, GMKI Manado menghimbau terhadap umat Kristiani dimanapun agar tidak terprovokasi sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkis yang menyalahi undang-undang.
Marilah kita berdoa memohon belas kasihan Tuhan Sang Pencipta agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi situasi ini, berdoa juga agar setiap orang yang merancang dan melakukan tindakan yang menodai kebebasan beragama dibukakan hati dan bertobat, serta berdoa juga bagi aparat negara khususnya aparat hukum yang berwenang mengusut kasus ini agar bekerja secara maksimal dan tidak terintervensi oleh siapapun juga sehingga kasus bom bunuh diri ini dapat cepat diselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. (*/jry)