BITUNG—Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tewaan Kota Bitung tidak memberikan remisi dalam rangka hari raya Natal. Hal ini disampaikan Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan LB Kelas II B Tewaan, Lucky Gerungan, Jumat (23/12).
“Untuk Remisi Khusus atau RK I untuk hari raya Natal tahun ini tidak ada, tapi hanya ada RK II yang bukan untuk hari raya Natal tapi remisi untuk hari-hari biasa,” kata Gerungan.
Gerungan sendiri mengatakan, untuk RK II ada 86 orang napi yang bakal mendapatnya. Dimana ke-86 napi tersebut terdiri dari 5 orang perempuan, laki-laki 81 orang dan 1 anak-anak.
“RK II ini kita akan berikan tanggal 25 Desember nanti, namun sekali lagi itu bukan remisi Natal atau RK I, tapi remisi biasa kepada 86 orang napi,” katanya.(en)