BeritaManado.com – Pelantikan Prof Dr Sajidan MSi sebagai Rektor baru Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Rabu (12/4/2023) mendatang akhirnya dibatalkan.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal ini menyusul dikeluarkannya peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Pasalnya, MWA UNS dinilai bertentangan dengan undang-undang yang terbit 31 Maret 2023 lalu.
Adapun dalam Peraturan Menteri Nomor 24/2023 salah satu poinnya berisi pembatalan hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi.
Pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 tertuang dalam pasal 5 peraturan menteri.
Selain itu, disebutkan juga bahwa MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Sementara sebagai salah satu organ di UNS, MWA disebutkan telah bertentangan dengan undang-undang dalam membentuk peraturan.
Selanjutnya disebutkan juga bahwa Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA selama masa pembekuan.
Dalam pemilihan rektor sebelumnya, Prof Sajidan, terpilih tanggal 11 November lalu setelah memperoleh 12 suara.
Prof Sajidan menyisihkan dua calon lainnya, yakni Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan Prof Dr Hartono.
(jenlywenur)