Manado, BeritaManado.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bitugng melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai.
Pemusnahan dilaksanakan di 2 lokasi secara serentak yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali, Selasa (21/5/2024).
Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado, dan KPPBC Bitung.
Barang-barang tersebut diantaranya: Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang Cukai, serta barang impor yang melanggar ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) baik barang bawaan penumpang atau melalui pos.
Adapun dari serangkaian penindakan tersebut telah dilakukan penegahan untuk kemudian dilakukan proses penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Atas BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menyampaikan, BMN yang akan dimusnahkan pada hari ini berupa Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau ilegal sebanyak 1.480.479 (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan) batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 15.136,69 (Lima Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Koma Enam Puluh Sembilan) liter, dan Barang Larangan dan Pembatasan sebanyak 4.776 (Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) pcs.
“Estimasi nilai barang sebesar Rp2.502.049.220 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.949.469.661 (Dua Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah),” ujar Erwin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak
barang secara fisik dalam hal ini dibakar, dihancurkan, atau ditimbun di dalam tanah guna menghilangkan nilai, fungsi dan kegunaan dari barang tersebut.
Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi baik antara DJBC dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang senantiasa mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.
“Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan jasa ekspedisi dan media massa yang selama ini turut mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai senantiasa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang
Kepabeanan dan Cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar Daerah Pabean serta peredaran Barang Kena Cukai.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk terus menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dampak negatif dari barang-barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat,” pungkas Erwin.
(***/srisurya)