Manado – Ketua Komisi A DPRD kota Manado Hi.Sultan Udin Musa SH menjelaskan bahwa pengurusan Akta Kelahiran diatas satu tahun untuk warga kota Manado telah digratiskan sejak tahun 2006 melalui Perda Catatan Sipil Nomor 3 tahun 2006.
Menurut politisi partai Golkar ini perda tersebut merupakan produk aturan inisiatif pertama DPRD Kota Manado pada waktu Walikota masih Jimmy Rimba Rogi dan Sekretaris kota GS Vicky Lumentut.
“Jadi tidak benar kalau baru sekarang ini akta kelahiran diatas satu tahun gratis. Karena itu sudah sejak tahun 2006, saya sendiri yang menyusun perda tersebut dengan payung hukum UU. No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, jadi masyarakat kota Manado yang mempunyai anak mulai dari 0 sampai 18 tahun tetap gratis,” jelas Ketua Dewan Wilayah Syarikat Islam Sulut ini.
Masyarakat Manado dalam beberapa bulan terakhir mengurus akta kelahiran untuk anak di atas satu tahun dikantor Catatan Sipil kota Manado.
Ketika ditanyakan kepada salah satu masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran, mereka menjawab karena sekarang gratis jadi mereka memanfaatkan program dari pemerintah ini. (jfm)