Ratahan – Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa Selatan (Minsel) diminta untuk serius dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial AB.
Hal ini disampaikan Ir Meiki Man Tumbelaka (M2T) melalui juru bicaranya Veppy Rambi, Kamis (12/9). “Kan sudah jelas ini murni kasus pidana. Jadi harus ditangani serius pihak penyidik dalam hal ini dari Polres Minsel,” pintah Rambi.
Lanjutnya, pihak M2T sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Minsel. Dimana sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan kepada AB. Apalagi untuk proses selanjutnya tinggal menunggu Surat Ijin Pemeriksaan (SIP) dari gubernur Sulut sebagaimana pernyataan Kapolres AKBP Iis Kristian SIK baru-baru ini.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan, dan untuk proses selanjutnya sepenuhnya kita percayakan kepada pihak kepolisian dalam menuntaskan masalah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, AB sendiri yang berulang kali dihubungi BeritaManado.com via telpon seluler, namun sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan.
Diketahui, AB dilaporkan atas tuduhan penipuan uang senilai Rp 250 juta dikarenakan yang bersangkutan lari dari perjanjian atau komitmen saat Pemilukada Mitra bulan Juni lalu. Dimana AB sebagai ketua partai PKPB Mitra yang awalnya sesuai perjanjian akan mendukung pasangan M2T-RM akhirinya tidak menyatakan dukungan saat Pilkada dilaksanakan . Atas hal itulah AB dilaporkan kubu M2T. (rulan sandag)