Manado, BeritaManado.com — Pemberlakuan scan melalui aplikasi PeduliLindungi mulai diterapkan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (29/12/2021).
Meskipun surat edaran Gubernur Sulut mewajibkan kebijakan itu berlaku per 3 Januari 2022, namun petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) kini sudah mengawal setiap sudut pintu masuk.
“Supaya menjadi kebiasaan saat resmi diberlakukan,” ujar personel Pol PP yang berjaga di pintu masuk PWRI Kantor Gubernur.
Diketahui, Surat Edaran Gubernur Sulut dengan nomor: 440/21.7225/Sekr tertanggal 28 Desember 2021, mewajibkan semua ASN, pekerja dan tamu untuk melakukan scan PeduliLindungi setiap memasuki Kantor Gubernur.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Asiano Gamy Kawatu ini memerintahkan semua pintu masuk dipasang papan untuk scan.
Selain itu, Pol PP yang bertugas wajib mengarahkan setiap tamu dalam proses scan aplikasi.
(Alfrits Semen)