Tomohon – MT alias Melky, tersangka kasus dugaan korupsi jalan lapen samping Mapolres Tomohon saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon. Ketua Komisi C ini ditempatkan pada ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapelaning) seluas 3×3 meter dan belum menghuni salah satu blok.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon Danang Yudiawan kepada sejumlah wartawan, Selasa (04/02/2014). “Kita kan memiliki SOP, dimana kalau ada tahanan baru kita harus melaksanakan sejumlah hal seperti melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk semua berkas administrasinya,” tukasnya.
Ditambahkannya, MT saat ini hanya bisa dikunjungi oleh pengacara yang memiliki surat kuasa. “Ditahan paling lama 30 hari dan tidak ada kunjungan keluarga. Hanya bisa pengacara yang memiliki surat kuasa dan itu pun sesuai jadwal perkunjungan,” terangnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menahan oknum anggota DPRD Kota Tomohon berinisial MT alias Melky Selasa (04/02/2014) terkait kasus proyek jalan lapen yang diduga merugikan negera sekitar 180-an juta. Ketua Komisi C yang juga legislator dari Partai Hati Nurani Rakyat saat ini sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon. Selain MT, Kejari Tomohon turut menahan juga JR alias Jones dalam kasus yang sama.