Manado – Ketua Umum Majelis Perlindungan Hak-hak Rakyat Indonesia (MPH2RI) Djibran Ali membeberkan sejumlah kasus korupsi Pemda Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu dilakukan saat sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Manado pagi tadi Kamis (31/1) melakukan aksi demo di kantor Gubernur.
“Saat ini kami datang kehadapan pemerintah Indonesia dari pemerintah terendah sampai pemerintah tertinggi. Adapun maksud kedatangan kami yaitu membawa beberapa kasus demi kasus,” ujar Ali.
Dia menjelaskan kasus ini berawal ketika pembongkaran pasar baru di Jengki pada tahun 1986, sewaktu pemerintahan Walikota Manado NH Eman dan Gubernur CJ Rantung, dimana penghuni pasar baru terdapat 172 KK dan pemerintah menawarkan 3 opsi ganti rugi.
“Pertama penampungan di Kilo 5 Sumompo, ukuran tanah 10×15 meter persegi, tetapi yang diterima oleh rakyat hanya 10xw10 meter persegi, ini bukti pemerintah Indonesia tidak benar,” kata Ali.
Bukti lain menurut dia adalah saat Kepala Dinas Pasar (waktu itu dijabat) Drs. Jhon Kuhu, memberi keterangan bahwa yang sudah menerima uang santunan Rp. 25.000 ratusan pedagang termasuk Djibran Ali.
“Sepengetahuan saya yang menerima santunan hanya ada 12 orang. Ini adalah bukti otentik otentik korupsi pemerintah daerah Sulut, terangnya. (Jrp)