Airmadidi – Tindak-tanduk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut) terkait penggunaan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, perlahan-lahan mulai tercium ke publik.
Bahkan, sikap KPUD yang terkesan tertutup sempat membuat geram Anggota Komisi C DPRD Minut Drs Moses Corneles, ketika melakukan hearing bersama KPUD dan Pemkab Minut, terkait pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (29/3/2016).
Bagaimana tidak, dalam laporan awal, Ketua KPUD Fredriek Sirap hanya melaporkan sisa dana Pilkada pada pencairan tahap II sebesar Rp1.380.569.887 dari total anggaran Rp9,5 Miliar. “Dana Rp1,3 miliar itu sudah kami pakai untuk kegiatan gugatan Pilkada pada Januari dan Februari sebesar Rp1,2 Miliar. Sisa anggaran yang ada hanya sekitar Rp100 juta,” kata Sirap.
Pernyataan Sirap dibantah Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut Robby Latumeten. Dijelaskannya, pada pencairan tahap I sebesar Rp7 Miliar, masih ada sisa anggaran sebesar Rp262.869.487. Artinya, untuk dua termin pencairan ini, masih ada dana sisa sebesar Rp1.643.439.374.
“Kalau sudah digunakan sebesar Rp1,2 miliar, ada sisa anggaran sekitar Rp362 juta,” sanggah Latumeten.
Peristiwa ini membuat DPRD naik pitam. “KPUD sudah membohongi DPRD Minut karena tidak melaporkan sejak awal kalau ada anggaran sisa Rp400 juta. Tadi hanya melapor Rp100 juta,” sembur Corneles.
Anggota fraksi PDIP Perjuangan tersebut pun mengkritisi kinerja Sekretaris KPUD Nestor Moleh yang diduga sengaja tidak melaporkan penggunaan tersebut secara utuh. “Ini ada apa? Kenapa dilaporkan hanya sisa anggaran tahap kedua? KPUD sudah berbohong pada rapat dewan ini,” timpal Corneles.
Sementara itu, Sekretaris KPUD Nestor Moleh saat dimintai konfirmasi mengaku telah salah dalam melaporkan penggunaan anggaran. “Saya mengira yang harus dilaporkan hanya anggaran pada termin kedua,” kata Moleh.(findamuhtar)